Cara Mengurus Pajak 5 Tahunan Mobil Toyota di Bojonegoro: Ganti Plat dan STNK

Posted on

Syarat Mengurus Pajak 5 Tahunan

Siapkan dokumen asli dan fotokopi berikut:

  1. STNK Asli + Fotokopi

  2. BPKB Asli + Fotokopi

  3. KTP Pemilik Asli + Fotokopi (harus sesuai STNK)

  4. Formulir cek fisik kendaraan (didapat di Samsat)

  5. Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

📍 Langkah-Langkah Mengurus Pajak 5 Tahunan di Bojonegoro

1. Datang ke Kantor Samsat Bojonegoro

  • Alamat: Jl. MH Thamrin No.1, Bojonegoro

  • Hari & Jam buka:
    Senin–Jumat: 08.00–14.00
    Sabtu: 08.00–12.00
    (Minggu libur)

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

  • Bawa mobil Anda ke lokasi cek fisik (di area Samsat)

  • Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin

  • Hasil cek fisik difotokopi untuk diserahkan

3. Ambil dan Isi Formulir

  • Ambil formulir permohonan pajak 5 tahunan

  • Isi data sesuai STNK dan KTP

4. Serahkan Berkas ke Loket

  • Serahkan semua dokumen + hasil cek fisik

  • Tunggu dipanggil untuk pembayaran

5. Bayar Pajak dan Biaya Administrasi

Kisaran biaya:

Komponen Estimasi Biaya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai NJKB mobil
SWDKLLJ Rp 143.000
Biaya STNK Baru (5 tahunan) Rp 200.000
Biaya TNKB (plat nomor) Rp 100.000
Total Estimasi Rp 450.000 + PKB

6. Ambil STNK dan Plat Baru

  • Setelah pembayaran, Anda akan mendapat STNK baru dan plat nomor baru

❗Tips Penting

  • Hindari calo, proses sangat mudah dilakukan sendiri

  • Pastikan nama di KTP sesuai dengan STNK

  • Kalau nama beda, wajib membawa surat kuasa bermeterai + KTP pemberi kuasa

🔄 Alternatif: Proses Lewat Leasing atau Biro Jasa

Jika mobil masih kredit atau sibuk, Anda bisa:

  • Hubungi leasing untuk bantu proses pajak 5 tahunan

  • Gunakan biro jasa resmi (biaya tambahan ±Rp 150.000–300.000)

Kalau kamu ingin tahu estimasi biaya pajak 5 tahunan berdasarkan plat nomormu, kirimkan nomor polisi dan tahun mobilnya, nanti saya bantu hitungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *