✅ Syarat Mengurus Pajak 5 Tahunan
Siapkan dokumen asli dan fotokopi berikut:
-
STNK Asli + Fotokopi
-
BPKB Asli + Fotokopi
-
KTP Pemilik Asli + Fotokopi (harus sesuai STNK)
-
Formulir cek fisik kendaraan (didapat di Samsat)
-
Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
📍 Langkah-Langkah Mengurus Pajak 5 Tahunan di Bojonegoro
1. Datang ke Kantor Samsat Bojonegoro
-
Alamat: Jl. MH Thamrin No.1, Bojonegoro
-
Hari & Jam buka:
Senin–Jumat: 08.00–14.00
Sabtu: 08.00–12.00
(Minggu libur)
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
-
Bawa mobil Anda ke lokasi cek fisik (di area Samsat)
-
Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin
-
Hasil cek fisik difotokopi untuk diserahkan
3. Ambil dan Isi Formulir
-
Ambil formulir permohonan pajak 5 tahunan
-
Isi data sesuai STNK dan KTP
4. Serahkan Berkas ke Loket
-
Serahkan semua dokumen + hasil cek fisik
-
Tunggu dipanggil untuk pembayaran
5. Bayar Pajak dan Biaya Administrasi
Kisaran biaya:
Komponen | Estimasi Biaya |
---|---|
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Sesuai NJKB mobil |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Biaya STNK Baru (5 tahunan) | Rp 200.000 |
Biaya TNKB (plat nomor) | Rp 100.000 |
Total Estimasi | Rp 450.000 + PKB |
6. Ambil STNK dan Plat Baru
-
Setelah pembayaran, Anda akan mendapat STNK baru dan plat nomor baru
❗Tips Penting
-
Hindari calo, proses sangat mudah dilakukan sendiri
-
Pastikan nama di KTP sesuai dengan STNK
-
Kalau nama beda, wajib membawa surat kuasa bermeterai + KTP pemberi kuasa
🔄 Alternatif: Proses Lewat Leasing atau Biro Jasa
Jika mobil masih kredit atau sibuk, Anda bisa:
-
Hubungi leasing untuk bantu proses pajak 5 tahunan
-
Gunakan biro jasa resmi (biaya tambahan ±Rp 150.000–300.000)
Kalau kamu ingin tahu estimasi biaya pajak 5 tahunan berdasarkan plat nomormu, kirimkan nomor polisi dan tahun mobilnya, nanti saya bantu hitungkan.