Persyaratan Dokumen Bayar Pajak Mobil Toyota di Bojonegoro yang Wajib Disiapkan

Posted on

✅ 1. Dokumen untuk Bayar Pajak Tahunan (STNK tidak ganti plat)

Jika Anda ingin membayar pajak tahunan reguler, dokumen yang dibutuhkan adalah:

a. Untuk mobil atas nama sendiri:

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

  • Uang tunai sesuai besaran pajak

b. Untuk mobil atas nama orang lain:

  • STNK asli dan fotokopi

  • Fotokopi KTP pemilik tertera di STNK

  • Surat kuasa bermaterai (jika tidak diurus oleh pemilik langsung)

📌 Catatan: Di Bojonegoro, Anda juga bisa bayar pajak tahunan lewat Samsat Keliling, Drive Thru, atau aplikasi online seperti e-Samsat Jatim.

✅ 2. Dokumen untuk Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK)

Jika usia kendaraan sudah 5 tahun, maka wajib melakukan cek fisik dan mengganti plat nomor serta STNK. Dokumen yang perlu disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

  • Kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik

  • Formulir pengajuan pajak 5 tahunan (disediakan di Samsat)

📍 Cek fisik dilakukan langsung di lokasi Samsat Bojonegoro:
Alamat: Jl. Teuku Umar No.171, Klangon, Bojonegoro

🔄 Jika Anda Mau Bayar Lewat Orang Lain:

  • Sertakan Surat Kuasa bermaterai 10.000

  • Fotokopi KTP pemilik dan penerima kuasa

📱 Opsi Pembayaran Online

Bisa bayar via:

  • Aplikasi e-Samsat Jatim (SIGNAL atau Sakpole)

  • Bank Jatim Mobile

  • Marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak (khusus pajak tahunan)

Jika Anda butuh bantuan simulasi biaya pajak tahunan atau pajak 5 tahunan untuk mobil Toyota tertentu di Bojonegoro, silakan sebutkan jenis, tahun, dan plat nomornya, saya bantu hitungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *