✅ 1. Dokumen untuk Bayar Pajak Tahunan (STNK tidak ganti plat)
Jika Anda ingin membayar pajak tahunan reguler, dokumen yang dibutuhkan adalah:
a. Untuk mobil atas nama sendiri:
-
STNK asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
-
Uang tunai sesuai besaran pajak
b. Untuk mobil atas nama orang lain:
-
STNK asli dan fotokopi
-
Fotokopi KTP pemilik tertera di STNK
-
Surat kuasa bermaterai (jika tidak diurus oleh pemilik langsung)
📌 Catatan: Di Bojonegoro, Anda juga bisa bayar pajak tahunan lewat Samsat Keliling, Drive Thru, atau aplikasi online seperti e-Samsat Jatim.
✅ 2. Dokumen untuk Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK)
Jika usia kendaraan sudah 5 tahun, maka wajib melakukan cek fisik dan mengganti plat nomor serta STNK. Dokumen yang perlu disiapkan:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
-
Kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik
-
Formulir pengajuan pajak 5 tahunan (disediakan di Samsat)
📍 Cek fisik dilakukan langsung di lokasi Samsat Bojonegoro:
Alamat: Jl. Teuku Umar No.171, Klangon, Bojonegoro
🔄 Jika Anda Mau Bayar Lewat Orang Lain:
-
Sertakan Surat Kuasa bermaterai 10.000
-
Fotokopi KTP pemilik dan penerima kuasa
📱 Opsi Pembayaran Online
Bisa bayar via:
-
Aplikasi e-Samsat Jatim (SIGNAL atau Sakpole)
-
Bank Jatim Mobile
-
Marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak (khusus pajak tahunan)
Jika Anda butuh bantuan simulasi biaya pajak tahunan atau pajak 5 tahunan untuk mobil Toyota tertentu di Bojonegoro, silakan sebutkan jenis, tahun, dan plat nomornya, saya bantu hitungkan.