💡 Apa Itu Pajak Progresif Mobil?
Pajak progresif adalah tambahan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan bila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat KTP yang sama.
Tarif Pajak Progresif di Jawa Timur:
Kendaraan ke- | Tarif Pajak (PKB) |
---|---|
1 (pertama) | 2,00% |
2 | 2,50% |
3 | 3,00% |
4 | 3,50% |
… | Maks. 10% |
Catatan: Berlaku untuk kendaraan sejenis. Jadi, dua mobil dihitung progresif, tapi satu mobil + satu motor tidak.
🚗 Simulasi Pajak Progresif Mobil Toyota Kedua dan Ketiga
Misalnya kamu punya:
-
Mobil pertama: Toyota Avanza 2020
-
Mobil kedua: Toyota Rush 2022
-
Mobil ketiga: Toyota Fortuner 2023
(Semua atas nama dan alamat KTP yang sama)
1️⃣ Mobil Kedua: Toyota Rush 2022
-
NJKB (perkiraan Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Rp 230.000.000
-
Tarif PKB progresif ke-2: 2,5%
-
PKB = 2,5% × 230.000.000 = Rp 5.750.000
-
SWDKLLJ: Rp 143.000
-
Total Pajak Tahunan: Rp 5.893.000
2️⃣ Mobil Ketiga: Toyota Fortuner 2023
-
NJKB: Rp 450.000.000
-
Tarif PKB progresif ke-3: 3,0%
-
PKB = 3% × 450.000.000 = Rp 13.500.000
-
SWDKLLJ: Rp 143.000
-
Total Pajak Tahunan: Rp 13.643.000
🔎 Cara Cek Pajak Progresif Mobil Secara Online:
Gunakan aplikasi SIGNAL atau e-Samsat Jatim, lalu masukkan:
-
Nomor polisi
-
5 digit terakhir nomor rangka
Jika kendaraan kamu kena pajak progresif, akan muncul tarif di atas 2% di kolom PKB.
🛡️ Tips Menghindari Pajak Progresif:
-
Gunakan nama anggota keluarga lain saat beli mobil kedua/ketiga.
-
Lakukan balik nama ke anggota keluarga agar pajak tidak progresif.
-
Jika sudah tidak memiliki mobil pertama, segera lakukan blokir STNK.
Jika kamu ingin cek simulasi pajak kendaraan pribadi (berdasarkan plat nomor, tahun, dan tipe), kirimkan data mobilnya — saya bantu hitungkan langsung.