Tips Menghindari Pajak Progresif saat Beli Mobil Toyota Bekas di Bojonegoro

Posted on

🔍 Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah penambahan tarif pajak kendaraan bermotor jika satu nama/KTP memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat. Tarifnya berkisar:

  • Mobil pertama: ±2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

  • Mobil kedua: ±2,5%

  • Mobil ketiga dan seterusnya: Naik bertahap 0,5% per unit

✅ Tips Menghindari Pajak Progresif Saat Beli Mobil Bekas Toyota

1. Balik Nama Kendaraan ke Nama Sendiri

  • Ini cara paling aman dan legal

  • Dengan balik nama, data mobil terdaftar atas nama Anda, sehingga tidak dihitung sebagai mobil kedua jika sebelumnya atas nama orang lain

  • Biaya balik nama di Samsat Bojonegoro terdiri dari BBN-KB ±10% NJKB + biaya administrasi

2. Gunakan Nama Keluarga yang Belum Punya Mobil

  • Jika Anda sudah punya mobil atas nama sendiri, bisa gunakan nama pasangan/suami/istri/anak yang belum punya mobil untuk menghindari pajak progresif

  • Harus tetap sesuai dengan alamat KTP (satu KK lebih aman)

3. Cek Status Pajak Progresif Terlebih Dahulu

Sebelum beli mobil bekas, cek apakah nomor kendaraan itu sedang dikenakan pajak progresif:

  • Gunakan aplikasi Samsat Jatim, e-Samsat, atau kunjungi Samsat Bojonegoro

  • Atau, minta penjual untuk cetak SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

4. Gunakan Alamat/KTP Daerah Lain

Jika Anda punya KTP luar Bojonegoro dan belum punya kendaraan terdaftar di daerah tersebut, mobil bisa didaftarkan atas nama dan alamat tersebut (namun tetap harus sesuai domisili yang sah)

5. Hindari Pembelian Mobil atas Nama Perusahaan/Orang Lain

Jika Anda membeli mobil tapi tetap atas nama pemilik lama atau perusahaan, dan tidak balik nama, risiko terkena pajak progresif tetap ada

📄 Bonus: Dokumen Wajib Saat Balik Nama

  • BPKB Asli + Fotokopi

  • STNK Asli + Fotokopi

  • KTP Pembeli (atas nama baru) + Fotokopi

  • Kwitansi pembelian bermaterai

  • Hasil cek fisik kendaraan

📝 Simulasi

Misalnya Anda beli Toyota Avanza 2020, NJKB Rp 160 juta:

  • Mobil pertama: PKB 2% × Rp 160 juta = Rp 3,200,000

  • Mobil kedua (progresif): PKB 2,5% × Rp 160 juta = Rp 4,000,000

Selisih: Rp 800 ribu per tahun

Kalau butuh bantuan hitung pajak progresif berdasarkan kendaraan dan kondisi Anda, cukup kirim plat nomor, jenis, dan tahun mobilnya, saya bantu cekkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *