Waspadai Denda Pajak Mobil Toyota Telat Bayar: Ini Hitungan Resminya di Bojonegoro

Posted on

⚠️ Apa Saja Denda Telat Bayar Pajak Mobil?

Jika kamu telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), kamu akan dikenakan:

  1. Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  2. Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

📌 Rumus Denda PKB

Denda PKB = PKB × 25% × (jumlah bulan keterlambatan / 12)
(maksimal 12 bulan)

Denda SWDKLLJ mobil = Rp 100.000 (jika lewat dari 1 tahun)

🔢 Simulasi Denda Pajak Toyota Avanza di Bojonegoro

Misalnya kamu memiliki Toyota Avanza 2021 dengan PKB sebesar Rp 2.000.000.

➤ Telat 2 bulan:

  • Denda PKB = 2.000.000 × 25% × (2/12) = Rp 83.333

  • Denda SWDKLLJ = Rp 0 (karena belum lebih 1 tahun)

  • Total Denda = Rp 83.333

➤ Telat 6 bulan:

  • Denda PKB = 2.000.000 × 25% × (6/12) = Rp 250.000

  • Denda SWDKLLJ = Rp 0

  • Total Denda = Rp 250.000

➤ Telat 13 bulan:

  • Denda PKB = 2.000.000 × 25% = Rp 500.000

  • Denda SWDKLLJ = Rp 100.000

  • Total Denda = Rp 600.000

💡 Cara Cek Denda Pajak Mobil di Bojonegoro

Kamu bisa cek denda pajak secara online melalui:

✅ Tips agar Tidak Kena Denda:

  • Bayar pajak minimal 1 bulan sebelum jatuh tempo.

  • Gunakan pengingat kalender atau aplikasi SIGNAL.

  • Jika mobil dijual, blokir STNK lama untuk hindari pajak progresif & denda.

Jika kamu ingin simulasi denda berdasarkan kendaraanmu (merek, tipe, dan lama telat), kirimkan saja datanya — saya bantu hitungkan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *