⚠️ Apa Saja Denda Telat Bayar Pajak Mobil?
Jika kamu telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), kamu akan dikenakan:
-
Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
-
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
📌 Rumus Denda PKB
Denda PKB = PKB × 25% × (jumlah bulan keterlambatan / 12)
(maksimal 12 bulan)
Denda SWDKLLJ mobil = Rp 100.000 (jika lewat dari 1 tahun)
🔢 Simulasi Denda Pajak Toyota Avanza di Bojonegoro
Misalnya kamu memiliki Toyota Avanza 2021 dengan PKB sebesar Rp 2.000.000.
➤ Telat 2 bulan:
-
Denda PKB = 2.000.000 × 25% × (2/12) = Rp 83.333
-
Denda SWDKLLJ = Rp 0 (karena belum lebih 1 tahun)
-
Total Denda = Rp 83.333
➤ Telat 6 bulan:
-
Denda PKB = 2.000.000 × 25% × (6/12) = Rp 250.000
-
Denda SWDKLLJ = Rp 0
-
Total Denda = Rp 250.000
➤ Telat 13 bulan:
-
Denda PKB = 2.000.000 × 25% = Rp 500.000
-
Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
-
Total Denda = Rp 600.000
💡 Cara Cek Denda Pajak Mobil di Bojonegoro
Kamu bisa cek denda pajak secara online melalui:
-
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
-
Website e-Samsat Jatim: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
-
Atau lewat SMS:
Format:JATIM [spasi] Nomor Polisi
kirim ke 7070
✅ Tips agar Tidak Kena Denda:
-
Bayar pajak minimal 1 bulan sebelum jatuh tempo.
-
Gunakan pengingat kalender atau aplikasi SIGNAL.
-
Jika mobil dijual, blokir STNK lama untuk hindari pajak progresif & denda.
Jika kamu ingin simulasi denda berdasarkan kendaraanmu (merek, tipe, dan lama telat), kirimkan saja datanya — saya bantu hitungkan!